PT. Bank Perkreditan Rakyat Karticentra Artha, akan melaksanakan
Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, terhadap barang jaminan debitur :
1.Aan Liliek Kurnia :
Sebidang Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri/berada diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4852 seluas 191M2 Faedah Royani, Desa/Kel. Gedanganak, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang , Provinsi Jawa Tengah.
– Harga Limit : Rp. 200.000.000,- – Uang Jaminan Lelang : Rp. 40.000.000,-
PELAKSANAAN LELANG :
Cara Penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id).
Hari/Tanggal Lelang : Rabu, 22 Juni 2022;
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 22 Juni 2022, pukul 11.00 WIB (waktu server);
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran;
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setalah pelaksanaan lelang;
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang.
Tempat : KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara II, Jl Imam Bonjol No ID, Semarang.
KETERANGAN:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Uang Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
PERSYARATAN LELANG:
- Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website diatas;
- Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya as is dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti;
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut diatas, pihak- pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Semarang dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Karticentra Artha;
- Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di PT. Bank Perkreditan Rakyat Karticentra Artha, Jalan S.Parman No 8 Semarang 024-8410993 atau HP 082-133-002-238